Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungWay Kanan

Dinas Kominfo Way Kanan Sosialisasi Penggunaan Internet Dan UU ITE 

Way Kanan, (SuaraTrans.Com) – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan melaksanakan Sosialisasi terkait penggunaan jaringan internet dan pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Way Kanan, Rabu (07/05/2025).

Kepala Dinas Kominfo, Yusron Lutfi, S.H., M.M diwakili Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Junaidi Alfius, S.Kom., M.M, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan internet secara bijak, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan BPBD.

Baca Juga:  Hasil Pleno PPK di 20 Kecamatan Kabupaten Tanggamus Paslon Drs.H. Moh Saleh Asnawi MA.MH-Agus Suranto, Meraih Suara Terbanyak

 

Selain itu, kepada Kepala BPBD Sufrianto, S.A.N beserta jajaran diberikan pemahaman mengenai ketentuan dalam UU ITE, termasuk batasn-batasan hukum dalam penggunaan media sosial dan platform digital lainnya. Disampaikan pula potensi dampak hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran terhadap regulasi tersebut.

Baca Juga:  Data Posko Darurat Bencana Tsunami Kabupaten Lampung Selatan untuk Pengungsi Mencapai 7942 Jiwa

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, khususnya di kalangan ASN. Melalui sosialisasi ini, diharapkan jajaran BPBD semakin bijak dalam beraktivitas di ruang digital serta memahami risiko dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan secara daring.

Dengan adanya kegiatan ini, jajaran BPBD diharapkan dapat lebih memahami aspek penting dalam penggunaan internet serta aturan hukum yang mengatur interaksi di dunia digital.

(Red).

Artikel Terkait

Back to top button