Way Kanan

Pemkab Way Kanan Kembali Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi

Way Kanan – (Suara Trans.Co.id) – Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah S.Ked kembali melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi ( PPT) Pratama hasil Uji Kompetensi (Ukom) dan Evaluasi kinerja ( Evkin); bertempat di Ruang Rapat Utama Pemkab setempat Senin (24-11-2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BK PSDM) Kabupaten Way Kanan Andhika Saputra, SE, MM yang ditemui di ruang kerjanya Selasa (26-11-2025) mengatakan, Pengambilan Sumpah Jabatan sebagian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil UKOM dan EVKIN, berdasarkan SK Bupati Way Kanan Nomor: 100.3.3.2-629 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Ajak ASN Perkuat Profesionalisme Pada Peringatan HUT Ke-54 KORPRI

Andhika menambahkan, Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PPT Pratama hari didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3 – 6033 Tahun 2025 Tanggal 21 November 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan dan Juga SK Bupati Way Kanan Nomor: 100.3.3.2-287 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan juga telah mendapatkan rekoemdasi dai Badan Kepegawaian Negara .

Baca Juga:  Focus Grub Discussion, Menjadi Momentum Untuk Memperkuat Sistem Pemilihan Lebih Inklusif

Adapun Surat Keputusan yang menaungi pelantikan yang dilakukan, sambung Andhika, Yang pertama, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21274/R-AK.02.03/SD/F/2025 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Way Kanan., dan yang kedua, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21277/R-AK.02.03/SD/F/2025 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Way Kanan.
(Jndka).

Artikel Terkait

Back to top button