Lampung Selatan

DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Ranperda Tentang Penyerahan PSU

Lampung Selatan – (Suara Trans.Co.Id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (DPRD Kab.Lamsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (31/3/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Lamsel Erma Yusneli dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran anggota dewan, unsur forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:  Basarnas Pos Unit Bakauheni, Evakuasi Dua Mayat di Tanjung Tua

Pada kesempatan itu Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan pentingnya regulasi yang jelas untuk mengatasi persoalan PSU yang selama ini kerap terjadi dilapangan.“Ranperda ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi. Kita tidak ingin ada lagi perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai karena belum diserahkan,” terang Syaiful Anwar.

Syaiful juga menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pengembang agar taat terhadap kewajiban penyerahan PSU.Kami akan dorong pengembang untuk patuh, kedepan. Penyerahan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan. Ini penting agar pemerintah bisa masuk melakukan pemeliharaan dan pelayanan secara optimal,” ujarnya.

Baca Juga:  Geovani Berikan Bantuan Untuk Korban Tsunami di Lamsel

Sementara itu, pihak eksekutif menyampaikan bahwa Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.Diketahui, masih terdapat sejumlah perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, sehingga berdampak pada pengelolaan fasilitas umum yang belum maksimal,” ucap Syaiful lagi.

DPRD Lamsel menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan akan segera membahasnya bersama pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari pihak eksekutif terkait kepada pimpinan DPRD sebagai tahapan awal pembahasan.

(Mukhlas/Tw).

Artikel Terkait

Back to top button