Nasabah BRI Kembali Melapor,2 Sertifikat Dipertanyakan

Bandarlampung – (Suara Trans.Co.Id) – Kemelut kembali terjadi, nasabah kembali melaporkan managemen pimpinan BRI Unit Antasari Bandarlampung ke Polda Lampung. Selasa (31/3/26).
Saya sudah melaporkan dugaan telah terjadi mal administrasi terhadap Proses Top Up Kredit Mikro tertanggal 18 Maret 2026,” ujar Hasanuddin saat diwawancarai. Hasanuddin menyatakan, bahwa dirinya adalah nasabah yang memperoleh “Fasilitas Top Up”, setelah mengajukan pinjaman yang bernilai Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta) dinyatakan tidak berhasil/Tidak disetujui,” terangnya.
Hasanuddin merupakan pengusaha yang bergerak dibidang Mebeulair dan sudah cukup lama menjadi nasabah BRI. Kerancuan yang dialami adalah, setelah jangka waktu (Tenor) pinjaman berakhir 60 bulan. Yang seharusnya selesai, tetapi kewajiban membayar hutang tetap tertagih,” ucap Hasanudin.
Awalnya Hasanuddin didatangi Syafiq (BRI Cabang Tanjung Karang) bersama Dea dari Unit Antasari, karena memperoleh pinjaman mikro sebesar Rp. 200.000.000. (Dua Ratus Juta) dengan persyaratan dirinya menjadi members salah satu Produk Non Bank ditahun 2017,” ungkap Hasanudin bercerita kepada Pimred Media ini.
Melalui pembuatan laporan ini, Hasanuddin berharap agar pihak penegak hukum dapat membantu memperjelas proses akad tahun 2017 tersebut. Dengan jangka waktu 5 Tahun, kenapa sampai saat ini pinjamannya masih belum juga selesai. Dan saat ini 2 (Dua) sertifikat miliknya atas nama Hasanuddin masih dikuasai oleh Bank BRI,” tuturnya.
Terpisah Kepala Unit Antasari yang coba dihubungi Via WhatsApp, menyatakan. ”maaf Pak, ibu sedang tidak ditempat, nanti chat bapak saya sampaikan ujar salah seorang karyawan melalui WhatsApp,”. Beberapa waktu lalu, media juga sempat mendampingi Hasanudin bertemu dengan Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung dan mendapat saran untuk membuat Laporan melalui aparat Kepolisian, terangnya saat itu.
(Aliman Oemar)







