tulang bawang

UMK Kabupaten Tuba Tahun 2026 Naik 5,3 Persen.

Tulangbawang – (Suara Trans.Co.id) – Upah Minimum Kabupaten Tulangbawang (UMK Tuba) tahun 2026 ditetapkan Rp. 3.047.700/Bulan. UMK ini naik 5,3 Persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp 2.892.600. Perbulan.

Hal ini di sampaikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Ivan Septianto yang didampingi Kepala Bidang Humas Industrial (Kabid HI) Evi Yuneti diruang kerjanya, Rabu(7/01/2026).

Artikel Terkait

Ivan mengatakan bahwa kenaikan UMK tersebut sudah disepakati bersama pada saat rakor akhir tahun kemarin, oleh beberapa perwakilan Organisasi buruh, Perusahaan dan lainnya.

Baca Juga:  Ramadan Berkah, PWI Bersama PSHT Ranting Banjaragung Berbagi Takjil  

“Alhamdulillah untuk UMK ada kenaikan 5,3 persen di Tulangbawang tahun 2026, mengikuti UMP propinsi sebesar Rp. 3.047.700,- jadi disetiap tahunnya ada kenaikan sedikit demi sedikit dan kami sudah sampaikan dan beritahukan kepada semua perusahaan yang ada di Tulangbawangini,” tutur Kadis Nakertrans Ivan Septianto.

Kami juga menghimbau kepada perusahaan yang ada di Tulangbawang agar mengikuti kenaikan UMK ini, agar dampaknya bagi pertumbuhan perekonomian khususnya di Kabupaten Tulangbawang bisa terasa,” tambahnya.

Baca Juga: 

Dinas Nakertrans sendiri akan melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di Tulangbawang, agar tidak ada yang melanggar. Jika ada yang melanggar dan tidak melakukan kenaikan gaji untuk karyawannya, maka kami akan melaporkan perusahaan yang melanggar tersebut kepada Nakertrans Propinsi. Karena mereka yang berhak memberikan sangsi kepada perusahaan tersebut,” Tutupnya.
(Jndka).

Artikel Terkait

Back to top button