tulang bawang

Dinkes Akan Panggil Bidan Desa Terkait dugaan Doubel Pekerjaan

Tulangbawang – (Suara Trans.Co.Id) – Terkait beredarnya pemberitaan tentang dugaan bidan desa (Yt) yang doubel pekerjaan (Bidan Desa dan bekerja di Rumah Sakit Swasta), Dinas Kesehatan Tulangbawang (Dinkes Tuba) akan memanggil dan mendalami permasalahan bidan desa tersebut.

Hal ini di sampaikan langsung Sekretaris Dinas Kesehatan Solihin diruang kerjanya, dirinya akan memanggil, mempelajari dan menelusuri dulu permasalahan ini. Boleh atau tidaknya,” terang Solihin.

Terkait bidan desa ini, nanti akan kami sondingkan juga dengan Ketua IBI Tulangbawang . Apakah di perbolehkan atau tidaknya, dasar-dasar nya jugapun akan kami koordinasikan terlebih dahulu,” tutup Sekretaris Dinas Kesehatan.

Berita sebelumnya beredar “Diduga Bidan Desa PPPK Doubel Job Merangkap Berkerja di Rumah Sakit Swasta”.

Diduga salah satu bidan desa yang menjadi PPPK di Kabupaten Tulangbawang yang bekerja disalah satu Puskesmas merangkap bekerja disalah satu Rumah Sakit Swasta Tulangbawang .
Hal ini berdasarkan saat wartawan turun di lapangan mengonfirmasi salah satu Rumah Sakit Swasta di Tulangbawang, EP Salah satu pegawai di RS Swasta tersebut membenarkan bahwa bidan desa (Yt) telah lama bekerja di RS bahkan sampai hari ini (13 Januari 2026) masih bekerja,” ucapnya.

Tak sampai di situ juga saat wartawan mendatangi puskesmas tempat (Yt) bekerja, hanya bertemu dengan staf. Mereka mengatakan (Yt) memang bekerja menjadi bidan desa dan PPPK di puskesmas namun beliau tidak ada lagi cuti melahirkan,” terang salah satu staf puskesmas.

Baca Juga:  Bupati Tuba Menyambut Kunjungan Kapolda Lampung

Adanya skema PPPK paruh waktu (part-time) mengindikasikan adanya fleksibilitas yang memungkinkan untuk pekerjaan sampingan, asalkan tidak melanggar aturan kepegawaian yang berlaku dan tercantum dalam kontrak kerja.

dilarang merangkap jabatan pada posisi yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, atau APBDes, seperti menjadi kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD, Secara ringkas, perawat PPPK tidak dilarang mutlak untuk “double job” di luar jam kerja utama, namun harus memastikan pekerjaan sampingan tersebut legal, tidak melanggar aturan ASN/PPPK, dan yang terpenting, tidak mengorbankan mutu pelayanan kesehatan di tempat kerja utama. Ketentuan detail biasanya tertera dalam perjanjian kerja masing-masing individu dengan instansi pemerintah terkait.

PPPK Paruh Waktu dilarang keras merangkap jabatan sebagai perangkat desa karena PPPK, meskipun paruh waktu, tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh rangkap jabatan dengan posisi di pemerintahan desa seperti perangkat desa atau BPD. Jika perangkat desa lolos PPPK, mereka harus memilih dan mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa untuk menghindari sanksi dan potensi pengembalian gaji. Aturan ini bertujuan mencegah tumpang tindih peran dan memastikan fokus pada kinerja di instansi masing-masing.

Hal ini secara hukum, PPPK Paruh Waktu tetap merupakan ASN.
Dasar Hukumnya jelas
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2023,
ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Tidak ada pembedaan status ASN berdasarkan penuh waktu atau paruh waktu.

Baca Juga:  Kapolres Tuba Kunjungi Kantor DPD Partai Nasdem 

Kementerian PANRB juga telah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah bagian resmi dari ASN, diangkat dengan perjanjian kerja dan tunduk penuh pada aturan kepegawaian ASN.

PPPK paruh waktu Aturan ASN berlaku penuh
Larangan rangkap jabatan tetap berlaku Larangan Rangkap Jabatan Berlaku untuk Semua ASN
Larangan merangkap jabatan diatur dalam berbagai regulasi,
UU No. 5 Tahun 2014 jo. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
Menegaskan ASN wajib fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020
ASN dilarang memegang jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan,
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, ditegaskan bahwa PPPK dilarang merangkap jabatan lain.

Surat Edaran Menteri PANRB dan berbagai SE kepala daerah
Menegaskan kembali bahwa PPPK, termasuk paruh waktu, tidak boleh merangkap jabatan.
Sebagai contoh, SE Bupati Majene Nomor 2729 Tahun 2025 secara tegas melarang PPPK merangkap jabatan desa. Ketentuan ini otomatis berlaku juga bagi PPPK Paruh Waktu, karena status hukumnya sama sebagai ASN.

Sanksi Jika Melanggar
ASN/PPPK yang tetap merangkap jabatan:
Wajib memilih salah satu jabatan
Berpotensi dikenai sanksi administratif, hingga pemberhentian sesuai ketentuan.

Wajib patuh pada seluruh aturan ASN
Mematuhi aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga pemerintahan yang bersih, profesional, dan berkeadilan.

Hingga berita ini di terbitkan pihak bidan desa inisial (Yt) belum bisa di konfirmasi.
(JnDka).

Artikel Terkait

Back to top button