Way Kanan

Kejari Way Kanan Komitmen Penegakan Hukum Dan Pemulihan Keuangan Negara

Way Kanan – (Suara Trans.Co.Id) – Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara. Bertempat di Kantor Kejari Way Kanan, dilaksanakan penerimaan pembayaran pidana denda perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Ibu Kota Kecamatan Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2016. Selasa (9/6/26).

Pembayaran pidana denda diserahkan langsung oleh kuasa hukum dua orang terpidana, yakni Zainal Abidin ZA dan Eko Kuncoro EK.Eksekusi Berdasarkan Putusan Inkracht Pelaksanaan eksekusi denda ini merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk dan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sejak 20 Mei 2026.

Baca Juga:  Pemkab Way Kanan Gelar Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila 

Berdasarkan amar putusan, kedua terpidana diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50.000.000. Dengan demikian, total denda yang diserahkan kuasa hukum terpidana dan diterima Kejari Way Kanan hari ini sebesar Rp100.000.000.Uang denda tersebut selanjutnya langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai wujud nyata Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP.

Baca Juga:  Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke:118, Pemkab Way Kanan Gelar Upacara 

Kajari: Penegakan Hukum Juga Pulihkan Kerugian Negara Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Ichsan Azwar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksekusi ini bukti konkret komitmen Kejari Way Kanan menindak tegas pelaku korupsi.“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemenjaraan badan, tetapi juga harus memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara demi kepentingan masyarakat secara luas,” tegas Ichsan Azwar mewakili Kajari.

Kejaksaan Negeri Way Kanan akan terus mengawal dan menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Way Kanan secara profesional, berintegritas, dan transparan.

(Red).

Artikel Terkait

Back to top button