Kejari Tuba Tetapkan 2 Pejabat Bawaslu Jadi Tersangka

Tulangbawang – (Suara Trans.Co.Id) – Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Kejari Tuba) secara resmi menetapkan 2 Pejabat Bawaslu jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Penetapan tersebut diumumkan pada tanggal 04 Mei 2026 pukul.19:45 WIB diruang Kantor Kejari Tuba oleh Kepala Seksie Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) yang didampingi Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tuba.
Kasie Pidsus Adimas Haryo Setyo mengatakan bahwa dua tersangka masing-masing berinisial S selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan OS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penetapan S tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Nomor 364 tanggal 04 Mei 2026, sementara OS berdasarkan Surat Perintah Nomor 363 ditanggal yang sama,” ujarnya.Keputusan ini diambil penyidik setelah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Penilaian dan langkah hukum yang diambil ini merupakan hasil dari rangkaian panjang penyidikan, yang dimulai sejak September 2025, termasuk beberapa kali perpanjangan masa penyidikan,” ucap Adimas Haryo Setyo.
Dalam menangani proses, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang terkait serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab.
Dan dari hasil penyidikan ini, ditemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum, antara lain pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif,” terangnya lagi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.814.267.377; (Delapan Ratus Empat Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).
Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, ada dakwaan primair, keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Sementara dakwaan subsidernya, dikenakan pasal alternatif dengan ancaman pidana yang juga berat.
Seiring dengan penetapan tersangka, penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap S dan OS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026,” Kata Kasie Pidsus.
Penahanan ini berdasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta adanya indikasi upaya mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta selama pemeriksaan.Kejari Tuba menegaskan untuk berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini mulai menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut,” tutup Adimas Haryo Setyo.
(Tw).







